Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus 2020
Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus 2020
Terima kasih telah berkunjung di blog saya christaelori1.blogspot.com
Kali
ini saya membahas tentang persyaratan penerima Tukhu (Tunjangan Khusus) atau lebih
familiar dikenal dengan dana Dacil (daerah terpencil).
Barang
kali ada bapak/ibu yang bertanya-tanya, apa saja persyaratan untuk mendapatkan
Tukhu atau Dacil tersebut di tahun 2020?
Tidak
jarang dalam hal ini, para Operator Sekolah disalahkan dikarenakan ada Bapak/Ibu
di sekolah tidak menerima dana tersebut. Namun dalam hal ini, para Operator Sekolah
harus sabar dan memberi penjelasan yang lebih detail kepada para guru-guru di
sekolahnya masing-masing.
Oleh
karena itu, agar tidak terjadi kesalah pahaman baik itu dari Operator Sekolah
maupun Guru yang mengajar di suatu sekolah. Simak penjelasan berikut dengan
baik.
Dalam Pasal 8 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.
Pada
pasal 8 penyaluran tunjangan khusus
1. Tunjangan
Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan
tugas di Daerah Khusus.
2.
Guru
pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai
dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
3.
Daerah
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
pada data:
a.
desa
sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
b.
Kementerian.
4.
Data
dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan:
a.
desa
yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang;
dan/atau
b.
desa
yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun
memiliki kondisi sebagai berikut:
1) akses
transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan
raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
2)
hanya
dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau
3)
memiliki
hambatan dan tantangan alam yang besar.
5.
Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diusulkan oleh kepala daerah kepada
Menteri untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus.
6. Usulan
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi nama desa dan data Guru
pegawai negeri sipil daerah yang bertugas di desa pada daerah tersebut.
7. Menteri
menetapkan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai Daerah Khusus
berdasarkan hasil verifikasi oleh Kementerian dan pertimbangan ketersediaan
anggaran bagi seluruh jumlah desa yang ditetapkan oleh Menteri.
8. Tunjangan
Khusus bagi Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas pada desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak
surat keputusan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 menjelaskan;
1.
Tunjangan
Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
2. Besaran
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1 (satu) kali gaji
pokok penerima Tunjangan Khusus pada golongan ruang jabatan fungsional yang
sama per bulan.
3.
Penyaluran
Tunjangan Khusus dilakukan melalui alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola
oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, pada pasal 10 dijelaskan;
1.
Penyaluran
Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
2.
Penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahapan penyaluran
Tunjangan Khusus.
Dalam lampiran II Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 juga disebutkan Kriteria penerima dan tahapan penyaluran Tunjangan khusus
1.
Guru
PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya
ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
a.
Jumlah
penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru
ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b.
Daerah
Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes
PDTT dan data dari Kementerian.
c.
Guru
PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1)
kepentingan
nasional;
2)
program
prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3)
ketersediaan
anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Guru
PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan
(GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak
bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir
tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima
Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan
bertugas pada Daerah Khusus.
2.
Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki
SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan
oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus
1.
Penarikan
Data
a.
Data
yang digunakan merupakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang bersumber dari
sekolah.
b. Dapodik
dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat
pertanggungjawaban mutlak.
c.
Direktorat
Jenderal melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk
pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran
Tunjangan Khusus semester II pada tahun berkenaan.
2. Verifikasi
kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus Direktorat Jenderal melakukan
verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan kriteria
penerima tunjangan khusus.
Pengusulan Calon Penerima
1.
Pengusulan
calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.
Dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan
Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka
Tunjangan (SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk
pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran
Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan.
b.
Dinas
pendidikan yang menolak pemberian Tunjangan Khusus wajib menyampaikan
penolakannya dengan surat tertulis yang ditandatangani oleh
gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30 April
pada tahun berkenaan
Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
a.
SKTK
diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai
berikut.
1)
SKTK
tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku
untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I pada bulan Januari sampai dengan
bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2)
Sedangkan
SKTK tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan,
berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II pada bulan Juli sampai
dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
b.
SKTK
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dapat diunduh oleh dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Antun.
Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus ;
1. meninggal dunia, yang pembayarannya dihentikan pada
bulan berikutnya;
2. mencapai batas usia 60 tahun, yang pembayarannya
dihentikan pada bulan berikutnya;
3. mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan
sendiri, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
4. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki
kekuatan hukum tetap, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
5. mendapat tugas belajar, yang pembayarannya dihentikan
pada bulan berkenaan; dan/atau
6. tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang
diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, atau Guru yang mendapat tugas
tambahan di Daerah Khusus, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berkenaan.
Pembayaran
Tunjangan Khusus dihentikan apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Khusus: Kepala
sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya,
apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6
sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Khusus.
Ketentuan Lain-lain
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a.
Kementerianmenyediakan aplikasi Hadir GTK yang dapat digunakan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan
data kehadiran Guru.
b.
Aplikasi
Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang sebagai bagian dari penilaian
kinerja Guru.
c.
Pencatatan
kehadiran Guru PNSD dapat dilakukan secara daring (online) melalui
aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK
Untuk lebih memahami, silahkan anda download dan baca
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis penyaluranTunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan Guru PegawaiNegeri Sipil Daerah,
Baca juga Kepmendikbud Nomor 580/P/2020, tanggal 19 Juni 2020 tentang Penetapan Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis
0 Response to "Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus 2020"
Post a Comment