Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus 2020

Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus 2020



Terima kasih telah berkunjung di blog saya christaelori1.blogspot.com

Kali ini saya membahas tentang persyaratan penerima Tukhu (Tunjangan Khusus) atau lebih familiar dikenal dengan dana Dacil (daerah terpencil).

Barang kali ada bapak/ibu yang bertanya-tanya, apa saja persyaratan untuk mendapatkan Tukhu atau Dacil tersebut di tahun 2020?

 

Tidak jarang dalam hal ini, para Operator Sekolah disalahkan dikarenakan ada Bapak/Ibu di sekolah tidak menerima dana tersebut. Namun dalam hal ini, para Operator Sekolah harus sabar dan memberi penjelasan yang lebih detail kepada para guru-guru di sekolahnya masing-masing.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesalah pahaman baik itu dari Operator Sekolah maupun Guru yang mengajar di suatu sekolah. Simak penjelasan berikut dengan baik.

 

Dalam Pasal 8 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.

 

Pada pasal 8 penyaluran tunjangan khusus

1.   Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

2.    Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.

3.    Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada data:

a.    desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau

b.    Kementerian.

4.    Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan:

a.    desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau

b.    desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:

1)  akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;

2)    hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau

3)    memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.

5.    Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus.

6.   Usulan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi nama desa dan data Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas di desa pada daerah tersebut.

7.   Menteri menetapkan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai Daerah Khusus berdasarkan hasil verifikasi oleh Kementerian dan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah desa yang ditetapkan oleh Menteri.

8.  Tunjangan Khusus bagi Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas pada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 9 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 menjelaskan;

1.    Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

2.   Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1 (satu) kali gaji pokok penerima Tunjangan Khusus pada golongan ruang jabatan fungsional yang sama per bulan.

3.    Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan melalui alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

 

Lebih lanjut, pada pasal 10 dijelaskan;

1.    Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

2.    Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

 

Dalam lampiran II Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 juga disebutkan Kriteria penerima dan tahapan penyaluran Tunjangan khusus

1.    Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:

a.    Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.

b.    Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.

c.    Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:

1)    kepentingan nasional;

2)    program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau

3)    ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.    Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.

2.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

3.   Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

 

 Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus

1.    Penarikan Data

a.    Data yang digunakan merupakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang bersumber dari sekolah.

b. Dapodik dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

c.    Direktorat Jenderal melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II pada tahun berkenaan.

2.  Verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus Direktorat Jenderal melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan kriteria penerima tunjangan khusus.

 

 Pengusulan Calon Penerima

1.    Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

a.    Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan.

b.    Dinas pendidikan yang menolak pemberian Tunjangan Khusus wajib menyampaikan penolakannya dengan surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan

 

 Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)

a.    SKTK diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1)    SKTK tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2)    Sedangkan SKTK tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

b.    SKTK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Antun.

 

 Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus ;

1.    meninggal dunia, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

2.    mencapai batas usia 60 tahun, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

3.    mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;

4.   dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;

5.    mendapat tugas belajar, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan/atau

6.    tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, atau Guru yang mendapat tugas tambahan di Daerah Khusus, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

 

Pembayaran Tunjangan Khusus dihentikan apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Khusus: Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Khusus.

 

 Ketentuan Lain-lain

Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a.    Kementerianmenyediakan aplikasi Hadir GTK yang dapat digunakan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data kehadiran Guru.

b.    Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang sebagai bagian dari penilaian kinerja Guru.

c.    Pencatatan kehadiran Guru PNSD dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d.    Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

e.    Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK

 

Untuk lebih memahami, silahkan anda download dan baca 

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis penyaluranTunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan Guru PegawaiNegeri Sipil Daerah

  

Baca juga Kepmendikbud Nomor 580/P/2020, tanggal 19 Juni 2020 tentang Penetapan Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis




0 Response to "Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel