Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

 


Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.

 Pada pasal 2, Guru pegawai negeri sipil daerah yang dimaksud pada ayat (1), meliputi: (a) Guru; (b) Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; (c) Guru yang mendapat tugas tambahan; dan (d). Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. Ditegaskan pada pasal 3 dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 bahwa Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.

 

 

Pasal 8 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 menjelaskan Penyaluran Tunjangan Khusus diberikan kepada

1.   Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus

2.   Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus

3.   Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada data:

a.   Desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau

b.   Kementerian.

4.   Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan

a.   desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau

b.   desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:

1.   akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;

2.   hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau

3.   memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar

5.   Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus

6.   Usulan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi nama desa dan data Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas di desa pada daerah tersebut

7.   Menteri menetapkan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai Daerah Khusus berdasarkan hasil verifikasi oleh Kementerian dan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah desa yang ditetapkan oleh Menteri.

8.   Tunjangan Khusus bagi Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas pada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri

 

Berdasarkan juknis dalam lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 menguraikan kriteria penerima tunjangan profesi, yakni

1.   Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:

a.   Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama

b.   Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki

c.   Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

d.   Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

e.   Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f.    Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

g.   Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

h.   Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

2.   Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

a.   Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut

1.   Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan

2.   Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau

3.   Guru yang bertugas di Daerah Khusus

b.   Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi sampai dengan tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya GGD berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan penerima Tunjangan Profesi

 

Dalam lampiran PermendikbudNomor 19 Tahun 2019 juga disebutkan besaran tunjangan profesi guru yang diberikan yakni; 1) CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya; 2) PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.

 

Untuk lebih memahami, silahkan anda download dan baca Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, pada link di bawah ini 👇

👉Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019

                 

 

                 

 

0 Response to "Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel