Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan
penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.
Pasal
8 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 menjelaskan
Penyaluran Tunjangan Khusus diberikan kepada
1. Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah
yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus
2. Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus
3. Daerah Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada data:
a. Desa sangat
tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
b. Kementerian.
4. Data
dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan
a. desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga
yang berwenang; dan/atau
b. desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh
Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:
1. akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak
tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
2. hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau
3. memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar
5. Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diusulkan oleh
kepala daerah kepada Menteri untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan
Khusus
6. Usulan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi
nama desa dan data Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas di desa pada
daerah tersebut
7. Menteri menetapkan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai
Daerah Khusus berdasarkan hasil verifikasi oleh Kementerian dan pertimbangan
ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah desa yang ditetapkan oleh Menteri.
8. Tunjangan Khusus bagi Guru pegawai negeri sipil daerah yang
bertugas pada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhitung 1
(satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri
Berdasarkan juknis dalam lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 menguraikan kriteria penerima
tunjangan profesi, yakni
1. Guru CPNSD dan PNSD penerima
Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai Guru PNSD
yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan
agama dibayarkan oleh Kementerian Agama
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif
membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan
komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik
yang dimiliki
c. Memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik
d. Memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Memenuhi
beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan
sebutan “Baik”;
g. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum
menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan
pendidikan.
2. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
a. Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf e tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan
sebagai berikut
1. Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan
ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam
ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan
2. Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/atau
kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3. Guru yang bertugas di Daerah Khusus
b. Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru
PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan
Tunjangan Profesi sampai dengan tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya GGD berhak
untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan
penerima Tunjangan Profesi
Dalam lampiran PermendikbudNomor 19 Tahun 2019 juga disebutkan besaran tunjangan profesi guru yang
diberikan yakni; 1) CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
gaji pokoknya; 2) PNSD, dibayarkan setara dengan
satu kali gaji pokok.
Untuk lebih memahami, silahkan anda download dan baca Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, pada link di bawah ini 👇
👉Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
0 Response to "Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah"
Post a Comment