Validasi Info GTK sebagai Dasar Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) Tahap 2

 

Validitas Info GTK sebagai Dasar Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) Tahap 2

 


Dalam lampiran 1 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan  Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi


1.    Pemutakhiran data pada Dapodik

a.     Guru PNSD didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b.    Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan

2)  mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan

c.     Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru PNSD yang bersangkutan

d.    Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) dan dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

e.     Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara yang dapat dilihat pada Info GTK. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di Info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah

f.     Apabila data yang ditampilkan pada Info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.


2.    Sinkronisasi data pada Dapodik

       Informasi pada Info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik


3.    Verifikasi dan Validasi Data

a.     Guru PNSD menyerahkan bukti cetak/print out Info GTK yang sudah tertulis “status validitas data Tunjangan Profesi VALID” pada bagian atas laman Info GTK dan telah ditandatangani Guru PNSD yang bersangkutan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya

b.    Dalam hal dinas pendidikan sudah mengetahui bahwa data Guru PNSD sudah ”VALID” sebagaimana dimaksud pada huruf a, dinas pendidikan dapat langsung melakukan verifikasi dan validasi data

c.     Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada bulan Maret untuk penerbitan SKTP Semester I dan bulan September untuk penerbitan SKTP Semester II.

d.    Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara

 

4.    Pengusulan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi

Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila data Guru PNSD tersebut pada info GTK telah valid.

5.    Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP)

       Sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Dapodik terkini.

a.     Kementerian melalui Direktorat Jenderal menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 3.

b.    SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1.    SKTP tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2.    Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan

c.    SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.


6.    Pembayaran Tunjangan Profesi

a.     Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah memastikan Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b.    Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

c.     Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal

7.    Pelaporan penyaluran Tunjangan Profesi

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.    Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penyaluran Tunjangan Profesi dapat dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang dapat diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

 

Info GTK berfungsi untuk menampilkan hasil validasi berdasarkan data yang dikirim melalui Aplikasi Dapodiksasmen dengan riwayat kelulusan sertifikasi. PTK dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan menggunakan akun PTK yang telah terdaftar di dalam Aplikasi Dapodik Sekolah.


Baca juga 👉 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah


Untuk bisa mengecek validasi/non validasi data Info GTK Bapak/Ibu, silahkan klik link berikut

 👉 Info GTK

 

Contoh tampilan hasil validasi Info GTK terbaru TA 2020




 

9 Responses to "Validasi Info GTK sebagai Dasar Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) Tahap 2"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel